Oleh Wasino
REFORMASI telah membawa perubahan yang mendasar bagi kehidupan bangsa Indonesia. Mainstream utama adalah perubahan kehidupan yang lebih demokratis, adil, makmur, dan sejahtera menuju masyarakat madani yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam dunia pendidikan, reformasi telah membawa implikasi perubahan yang cukup signifikan, meskipun sering menimbulkan tanggapan kontroversial. Pada ranah tersebut terjadi reformasi kelembagaan yang cukup penting, yaitu adanya desentralisasi pendidikan.
Dari segi manajemen pendidikan, pemerintah pusat memberikan wewenang yang besar kepada pemerintah kabupaten atau kota. Bahkan secara spesifik diberikan wewenang kepada sekolah yang dikenal sebagai manajemen berbasis sekolah (MBS).
Kurikulum sekolah yang pada masa sebelumnya diatur dari pusat, kini diserahkan kepada satuan pendidikan yang terendah dan dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP.
Memang, pemerintah pusat masih melakukan pengendalian mutu pendidikan. Hal itu dilakukan dengan cara membuat standar-standar sebagai acuan bagi pelaksana pendidikan di Indonesia, termasuk di dalamnya standar kompetensi lulusan (SKL). Selain itu juga dilakukan ujian akhir sekolah secara nasional, meskipun banyak menimbulkan pro dan kontra.
Reformasi telah melahirkan budaya pengelolaan pendidikan yang tidak otoriter. Pengelolaan pendidikan diserahkan kepada pelaksana yang lebih dekat dengan peserta didik; apakah itu tingkat sekolah ataupun satuan yang lebih tinggi seperti kabupaten atau kota.
Demikian pula telah lahir budaya kreatif dalam mengambil kebijakan dalam pendidikan pada pengelola pendidikan paling bawah sekalipun, yaitu dengan menghilangkan budaya tuntunan dari atas (tuntas).
Hilangnya Kebudayaan
Salah satu titik lemah kebijakan reformasi adalah dilepaskannya bidang kebudayaan dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang dulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Urusan kebudayaan diserahkan kepada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar).
Perubahan kelembagaan itu ternyata menimbulkan dampak yang luar biasa buruknya bagi pembinaan kebudayaan di Nusantara. Visi kebudayaan antara Depdiknas dengan Depbudpar) berbeda. Depdiknas menekankan kebudayaan sebagai sebuah proses “menjadi”; dan oleh karena itu perlu penggalian, pembinaan, pemeliharaan, dan penyemaian melalui proses pendidikan. Sementara itu pada Depbudpar, kebudayaan dianggap sebagai sebuah produk yang harus dijual untuk kepentingan bisnis pariwisata.
Kasus-kasus terbengkalainya warisan budaya di Indonesia, kemungkinan besar disebabkan oleh salah urus karena kesalahan kelembagaan. Candi Borobudur yang dahulu di bawah Depdikbud dengan dana yang memadai bisa dipelihara sebagai warisan dunia, kini mengalami keterpurukan karena difungsikan sebagai benda budaya yang hanya sekadar untuk dijual sebagai komoditas wisata. Akibatnya, aspek pemeliharaan dan perlindungan menjadi kurang. Kasus hilangnya arca milik Museum Radya Pustaka Surakarta, salah satu sisinya karena kesalahan urus tersebut.
Hal ini relevan dengan realitas kelembagaan di Kota Surakarta yang memasukkan bidang kebudayaan di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sehingga aspek penjualan produk lebih dominan ketimbang aspek pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai adiluhung tersebut.
Kajian kesejarahan yang pada 1970-an banyak dilakukan oleh para pakar sejarah melalui fasilitasi Depdikbud, pada saat ini hampir tidak berkembang. Jika muncul karya-karya sejarah yang baik, itu pun lebih banyak didanai dari luar negeri ketimbang dari Depbudpar. Akibatnya, terjadi kemerosotan dalam penulisan sejarah Indonesia.
Ada keluhan dari banyak orang tua tentang melemahnya penghargaan dan penghayatan terhadap budaya bangsa. Orang Jawa telah kehilangan “jawanya”, orang Sunda telah hilang “sundanya”, bahkan orang Indonesia telah hilang ”keIndonesiaannya”. Banyak siswa yang lebih bangga terhadap produk asing, baik makanan, pakaian, seni, maupun fasilitas lain, ketimbang produk Indonesia.
Akan tetapi, mereka baru terhenyak dan marah ketika ada produk budaya bangsa Indonseia diklaim sebagai karya bangsa lain, misalnya reog yang diklaim oleh Malaysia serta tempe oleh Jepang. Salah satu faktor penyebabnya adalah perubahan fungsi pendidikan kita yang kurang memberikan penekanan aspek penanaman “kebudayaan” kepada siswa.\
Lembaga pendidikan kita lebih menekankan aspek “pragmatis” serta mengabaikan aspek filosofis yang ada di balik ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Salah satu yang paling nyata adalah direduksinya urusan kebudayaan dari Depdiknas.
Suara-suara untuk mengembalikan bidang kebudayaan ke lingkungan Depdiknas mulai lantang terdengar. Tidak hanya dari kalangan aparat pemerintahan yang bekerja di bidang kebudayaan, tetapi juga dari para praktisi kebudayaan, pengamat dan peneliti kebudayaan, serta kalangan pendidik yang menganggap kebudayaan sebagai suatu yang perlu dididikkan dan pendidikan perlu mendapat sentuhan kebudayaan.
Pentingnya kebudayaan dalam pendidikan juga diungkapkan oleh Mendiknas, Bambang Soedibyo pada semiloka “Arah Baru Pengembangan Ilmu Pendidikan: Landasan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Berbudaya”, yang diselenggarakan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Selasa (19/4 2007).
Menurutnya, paradigma pendidikan harus diubah dari paradigma pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi pendidikan yang berbudaya. Dalam paradigma pertama, manusia hanya dijadikan objek; sedangkan dalam paradigma kedua, manusia menjadi subjek, manusia yang berbudaya tentunya. Mendudukkan manusia menjadi suatu objek merupakan tindakan dehumanisasi, dan sekligus bertentangan dengan kodrat manusia yang sebenarnya.
Sebagai subjek, manusia akan memiliki kemampuan untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan dirinya melalui berbagai jalur potensinya, seperti potensi olah hati, olah otak, olah rasa, dan olahraga. Selama ini, paradigma SDM mereduksi berbagai potensi yang dimiliki manusia, seolah-olah yang penting itu hanya ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) saja, sehingga mereka yang berbakat seni tidak mendapatkan pengakuan atas bakatnya dan harkat manusia sebenarnya.
Akibat paradigma pendidikan seperti itu, banyak anak didik yang tidak mampu menikmati keindahan. Lulusan lembaga pendidikan menjadi kurang sensitif dan tidak bisa mengapresiasi pendidikan; padahal, potensi terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia adalah olah rasa tersebut.
Secara filosofi, antara pendidikan dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan, sementara itu nilai budaya perlu dikembangkan dan disosialisasikan melalui pendidikan.
Dalam aspek kelembagaan, departemen atau dinas yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan seharusnya dipadukan untuk dapat menghasilkan hubungan yang sinergi antara pendidikan dan kebudayaan.
Dalam era otonomi daerah ini, dimungkinkan adanya penataan yang tidak seragam antarinstansi daerah dengan daerah lain, atau antara daerah dengan pusat. Hal itu memang menguntungkan karena akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang relevan dengan daerah.
Khusus Propinsi Jawa Tengah, lembaga yang menangani kebudayaan tidak berubah sejak masa reformasi hingga kini, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kelembagaan itu dipandang masih relevan, karena akan membuka peluang untuk memberi dorongan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam memelihara dan mengembangkan warisan budayanya. Bahkan, bagian kebudayaan untuk masing-masing pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Tengah seharusnya tetap berada di bawah naungan Dinas Pendidikan agar lembaganya lebih fokus pada pemeliharaan dan pembinaan kebudayaan, dan bukan menjual produk kebudayaan sebagaimana yang terjadi dengan Dinas Pariwisata.(68)
– Prof Dr Wasino, Guru Besar pada Universitas Negeri Semarang (Unnes)